Sesuai Kontruksi Paket 17, Banyak menuai Pertanyan
Padang, sinkronnews.com -- Maransi, Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, yang diarahkan untuk pengembangan dan pelebaran konektivitas jalan menuju kawasan Simpang By Pass sekitar Kampus Universitas Bung Hatta,
Media ini melakukan penelusuran lapangan. Berdasarkan papan informasi yang dan dokumentasikan pada 28 Agustus 2026, proyek tersebut tercantum sebagai Pembangunan Jalan Paket 17, Nomor 015/Kont-PJ/APBD/DPUPR/2026, dengan sumber dana APBD Kota Padang. Nilai kontraknya tercantum mencapai Rp13.700.623.006, dengan penyedia PT Tanjung Harapan, sementara konsultan pengawas tercantum PT Perencana Jaya Indonesia KSO PT Taru Nusantara.
Persoalan pertama justru terlihat dari papan informasi proyek yang dinilainya belum memberikan informasi lokasi pekerjaan secara spesifik. Papan hanya mencantumkan “Pembangunan Jalan Paket 17”, tanpa uraian alamat atau batas ruas pekerjaan yang mudah dipahami masyarakat. Padahal, untuk pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang publik,
Keterbukaan informasi mengenai apa yang dibangun, di mana lokasinya, berapa nilainya, siapa pelaksananya dan kapan pelaksanaannya menjadi bagian penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Sorotan berikutnya menyangkut waktu pelaksanaan. Pada papan proyek hanya tertulis 150 hari kalender, tetapi tidak terlihat tanggal mulai dan tanggal selesai pekerjaan. Di sisi lain media ini menyebut menyapaikan aktivitas fisik di lapangan sudah berlangsung sejak sekitar minggu kedua Agustus 2026.
Mempertanyakan sejak tanggal berapa masa kontrak sebenarnya dihitung dan kapan pekerjaan secara administratif dinyatakan dapat dimulai. Pertanyaan ini penting karena tanggal kontrak, tanggal mulai pekerjaan dan masa pelaksanaan harus dapat ditelusuri melalui dokumen resmi, bukan sekadar melalui aktivitas fisik di lapangan.
Berkaitan dengan perencanaan fisik, khususnya pekerjaan drainase. belum melihat kejelasan pekerjaan drainase sebagaimana yang menurutnya seharusnya
Kalau pekerjaan fisik sudah berjalan, publik berhak mengetahui apakah seluruh gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan item drainase memang sudah final, Sehinga kini masih penuh tanda tanya kepada DPUPR Kota Padang dan pihak pelaksana.
Informasi mengenai pemenang tender dan konsultan pengawas, sementara menurut penelusuran masih terdapat hal-hal dalam tahapan pengadaan yang perlu diperjelas, termasuk keberadaan dokumen kontrak atau SPK.
penandatanganan kontrak hingga surat perintah mulai kerja. Redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa SPK memang belum diterbitkan, sehingga hal tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan dan pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi resmi.
Secara regulasi, pengadaan pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD berada dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah dan menekankan pentingnya proses pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan. proyek bernilai belasan miliar rupiah seperti Paket 17 layak diawasi sejak tahap awal, bukan setelah pekerjaan selesai dan persoalan baru muncul.
Dukungan terhadap pembangunan harus berjalan beriringan dengan keterbukaan penggunaan APBD. “Kami justru bangga kalau pembangunan jalan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan memperlancar perekonomian. Tetapi jangan sampai pembangunan yang baik kemudian dibayangi persoalan administrasi atau dugaan permainan dalam proses pengadaannya,” ujar Syaiful.
Terlebih, nilai proyek mencapai Rp13,7 miliar dan menggunakan APBD Kota Padang sehingga masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap transparansi, kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggarannya.
Kini pertanyaan besarnya berada di meja DPUPR Kota Padang dan PT Tanjung Harapan: kapan kontrak ditandatangani, kapan Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan, kapan masa 150 hari kalender dihitung, bagaimana status dokumen perencanaan dan drainase, serta apakah seluruh pekerjaan yang sudah berlangsung di Maransi memang telah memiliki dasar administrasi dan teknis yang lengkap. Publik juga layak mengetahui apakah seluruh informasi tersebut telah tercantum dalam dokumen pengadaan yang dapat diakses melalui sistem pengadaan pemerintah. Sampai seluruh dokumen tersebut dibuka dan diklarifikasi, sorotan GNPK Sumbar terhadap proyek Jalan Paket 17 Maransi–Bung Hatta patut ditempatkan sebagai temuan awal yang membutuhkan verifikasi dan penjelasan resmi, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.(can)


0 Comments