Rekomendasi BBM Bersubsidi Diduga Disalah Gunakan.

 

Rekomendasi BBM Bersubsidi Diduga Disalah Gunakan. 


Padang, singkronnews.com -- Ditengah keterbatasan ketersediaan Bahan Bakar Minyak pada saat ini akibat dampak dari kekacauan masalah Geopolitik global yang tidak menentu membuat tingginya harga BBM Non subsidi.

Dibalik tingginya harga Bahan Bakar Non Subsidi Pentingnya untuk dilakukan Pengawasan terhadap BBM Bersubsidi agar supaya arah penggunaan dan penyaluran BBM Bersubsidi lebih tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukanya.

Harapan bagi Masyarakat kecil yang Berhak dalam mendapatkan BBM Bersubsidi tentunya berharap akan Keseriusan Pemerintah dalam melakukan pencegahaan bahkan penindakan disetiap perilaku kejahatan penyimpangan terhadap BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh para Mafia. 

Banyak sekali kita melihat di SPBU kendaran dengan Plak yang sama dan ada juga  yang tidak adat Palat nobil bagain belakang. Apakah mobil layak  tidak pakai mendapatkan BBM . namun SPBU tetap mengisi BBM kendaraan tersebut

Banyak sekali kenjangalannya yang terjadi disitu mobil yang tidak ada Plat nomor bagian belakan tidak namun mobil tersebut datang lagi mengisi BBM hinga 2 atau  3 kali.

 Dan begitu juga ada pelansir sepeda motor dan  becak motor yang membawa jerigen banyaknya.Becak - becak motor yang membawa puluhan Jerigen dalam melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis Bio solar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pengisian BBM di SPBU  kini banyak mengundang pertanyaan yang mana BBM Bersubsidi tersebut yang katanya digunakan untuk kebutuhan Kapal kapal ikan Nelayan yang berada Di Dermaga Muara Padang. 

Adanya kejanggalan dibalik aktifitas kegiatan pengemudi Becak becak motor pelangsir BBM Bersubsidi, yang mana kegiatan tersebut berjalan setiap harinya itu diduga lakukan penyimpangan terhadap tujuan penggunaan serta arah peruntukan BBM Bersubsidi yang diambil dari SPBU. 

Indikasi Dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Becak becak pelangsir BBM Bersubsidi tersebut, bermodal dari Surat Rekomendasi yang didapatkan dari Dinas Perikanan dan pangan Kota Padang sebagai penerbit Surat Rekomendasi BBM Bersubsidi terhadap kebutuhan nelayan.

Dugaan ini muncul bermula dari pantauan awak media yang menyangkut pada antara aktifitas keberangkatan kapal kapal perikanan yang melaut dengan pengambilan BBM yang dilakukan oleh pengemudi Becak becak pelangsir pada setiap harinya yang diduga tidak sejalan.

 Penyimpangan yang terjadi adalah akibat dari tidak adanya pengawasa, pemeriksaan terhadap Kapal kapal Perikanan waktu pengambilan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan perikanan dan Pangan kota Padang sebagai penerbit surat Rekomendasi.

Penggunaan BBM Bersubsidi yang diatur dalam pasal 24, angka (1) : Penerbit surat rekomendasi melakukan pengawasan terhadap ;

a. Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan : dan

b.Penggunaan Surat komendasi, untuk memastikan Surat Rekomendasi yang diterbitkan tepat Sasaran dan tepat Volume. yang diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Kemudian  juga tentang perihal masalah Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bahwasanya, setiap Nakhoda kapal perikanan dalam melakukan keberangkatan kapal untuk melaut, wajib untuk mengajukan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar perikanan PPS Bungus,

Namun kenyataanya Data SPB yang ada pada petugas Syahbandar perikanan PPS Bungus terdapat hanyalah sebagian unit kapal saja yang memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dantak sebanding dengan jumlah kapal kapal perikanan yang beroperasi khususnya pada Kapal kapal perikanan yang berlabuh didermaga muara padang.

Terutama kepada Instansi terkait beserta Aparat Penegak Hukum (APH) Dinegeri ini untuk dapat menindak lanjuti segala bentuk dugaan penyimpangan sesuai dengan Peraturan Undang undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.serta Peraturan Badan Pengatur Hilir  Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Lampiran II

Peraturan  Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Republik Indonesia (BPH MIGAS RI).sebagaimana yang tertuang pada BAB V yaitu mengenai (Pencatatan Dan Pelaporan), BAB VI yang menyangkut dengan (Monitoring dan Evaluasi) dan BAB VII tentang (Pengawasan) ditengah Realisasi BBM Bersubsidi Pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).(***) 

Post a Comment

0 Comments