Komunitas Jurnalistik "Jojo*Edisi 3 tanggal 24 Januari 2026 ke TanahDatar Pariangan

 
Komunitas Jurnalistik "Jojo*Edisi 3 tanggal 24 Januari 2026 ke TanahDatar Pariangan

Tanah Datar, sinkronnews.com -- Perjalanan Jurnalistik Edis 3 yang dikemas komunitas "Jojo" tanggal 24 Januari 2026 adalah menyasar Pariangan, Ustano Pagaruyuang, Tanah Datar dan Kota Wisata Bukittinggi. Perjalanan dengan Amirul Wan Eko Yanche membawa sejumlah Wartawan Senior bersama keluarga yakni  Gusfen Khairul , Ismet Fanany,Nofi Sastera, Zulnadi, Atviarni dan Charles Zen. Rombongan juga dimeriahkan keikutsertaan ibuk ibuk seperti Riza Eko, Getri,Nike Gusfen, Hartini Zulnadi, Welly Nofi, Dessy dan  Wawa, Yanti Chan. Redaksi.

Kagum, bangga dan sekaligus prihatin tatkala melihat dan mengetahui kondisi Masjid Raya Lima Kaum yang berstatus Cagar Budaya. Ternyata Masjid Raya Lima Kaum, Pariangan,Tanah Datar  masih sunyi dari sentuhan pemerintah. Padahal sejak  tahun 2010, Masjid Raya Lima Kaum ini  sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia, bersama dengan beberapa masjid lain di Sumatera Barat. 

Berkenaan dengan statusnya tersebut yang sudah memasuki usia 16 tahun tak nampak apa yang telah dibantu pemerintah.

"Kami hanya menerima plang yang ditancapkan dihalaman menyatakan masjid ini berstatus cagar budaya tapi tidak pernah ada bantuan", ujar Hilal Najmi saat berdialog dengan rombongan 'Jojo edisi 3', Sabtu,24 Januari 2026. Rombongan mendatangi Masjid tua ini menjelang Zuhur untuk sholat berjemaah.

Minimnya perhatian pemerintah juga diakui Imam Masjid Lima Kaum Syahirul Amin yang belasan tahun tinggal di sekitar Masjid tersebut. Syahirul Amin adalah Sumando Lima Kaum. Ia berasal dari Baso Agam.

Menurut Imam dan Pengurus Masjid ini, untuk keberlangsungan hidup dan syiarnya Agama  di Masjid tersebut masih dari   partisipasi masyarakat dan jemaah yang datang kesini.

Berbicara tentang apa yang diperlukan untuk Masjid ini, Hilal Najmi menyebutkan masalah pemeliharaan tiang yang sudah mulai kropos. Ada 128 tiang yang melambangkan jumlah Ninik mamak kala itu. Tiang tersebut masih asli belum pernah diganti hingga sekarang, katanya.

Menyinggung keberadaan tiang tersebut diceritakan oleh Najmi bahwa asalnya dari hutan yang berjarak 20 km. Masyarakat kala itu bergoro untuk membawanya kesini. Tiang terbesar adalah, tiang Tengah dengan panjang 45 meter. Bagaimana membawanya... Konon kala itu ada orang sakti, yang bila dia duduk diatas kayu tersebut menjadi ringan, sebut Hilal Najmi.

Selain pemiliharaan tiang dan bangunan lainnya, bagaimana honor Imam dan garin dibantu pemerintah. Begitu juga dengan rekening listrik. Karena sudah menjadi cagar budaya semestinya pemerintah membebaskan dari tagihan listrik, sebut Imam Syahirul Amin.

Masjid Lima Kaum salah satu masjid tertua  di Indonesia, terletak di Nagari Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Masjid ini diperkirakan berdiri pada tahun 1710, meskipun ada sumber yang menyebutkan tahun 1693.

Sejarah masjid ini berawal dari sebuah masjid sederhana di Jorong Balai Batu pada pertengahan abad ke-17,  kemudian dipindahkan ke Jorong Tigo Tumpuak karena kapasitasnya tidak memadai. Masjid ini dibangun di atas lokasi sebuah pagoda yang telah lama ditinggalkan penganutnya karena memeluk Islam.

Masjid Raya Lima Kaum memiliki arsitektur yang unik, dengan atap berundak sebanyak lima tingkat, yang melambangkan keberadaan lima kaum di Nagari Lima Kaum. Masjid ini juga memiliki 28 jendela, yang mewakili jumlah suku di nagari tersebut.

Masjid ini telah mengalami beberapa perbaikan dan renovasi, termasuk penggantian atap ijuk dengan seng pada tahun 1908, pembuatan serambi pada tahun 1940, dan perbaikan jendela pada tahun 1977. Hanya satu satunya yang belum diganti adalah tiang yang masih berdiri kokoh tapi sudah mulai keropos

Masjid Raya Lima Kaum tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga simbol budaya dan sejarah yang kaya, serta lambang perdamaian antara Datuk Ketemanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang.

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya. Pengertian melindungi dan melestarikan sejatinya diiringi dengan adanya dana penunjang. Tidak cukup dengan adanya  status dan papan nama yang ada di masjid tersebut.(c***) 

Post a Comment

0 Comments