Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa 11 Kg Ganja di Pasaman
Pasaman, sinkronnews.com — Lagi pengedar ganja di daerah Bukittingi di tangkap oleh kesatuan palisi Pasaman. Pengedar ganja berinisial WR (24) ditangkap di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Selasa (10/06/2025) sekitar pukul 1.00 WIB. Ia ditangkap saat membawa sebelas kilogram ganja.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebelas paket besar ganja kering atau sebelas kilongram, yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan dimasukkan ke dalam tas hijau,” ujar Kepala Polres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, pada Rabu (11/06/2025).
Agus Hidayat mengatakan bahwa WR merupakan warga Jalan Sijolang DT. P. Basa Nomor 67 B, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Pihaknya menangkap WR saat berada di atas Yamaha Mio GT rusak.
Pihaknya menyita sepeda motor itu sebagai barang bukti. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa satu tas warna hijau, empat kantong plastik berisi ganja, satu unit ponsel Realme hitam beserta kartu SIM Axis.
“Kasus ini kami proses sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025, tanggal 10 Juni 2025,” ucapnya.
Agus Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menjret WR dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menyebut bahwa ancaman hukuman pasal-pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tegaskan, Polres Pasaman berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Ini adalah upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tutur Agus Hidayat Polres Pasaman. (chan)
0 Comments