Sosialisasi penertiban Parkir.Disenjang Jalan By Pass Padang

Sosialisasi penertiban Parkir.Disenjang Jalan By Pass Padang

Padang, sinkronnews.com -- Dinas Perhubungan kota Padang dibawah Kepala Bagian Operasional kota Padang mengadakan sosialisasi terhadap penertiban Parkir liar kepada pengumudi Truck angkutan barang pelabuhan Teluk Bayur yang berada disepanjang jalan By pass Lubuk Begalung hingga menuju arah Teluk Bayur mulai dilakukan oleh aparat Gabungan Tim Lang Dishub Kota Padang bersama Anggota Polsek Lubuk begalung berjalan lancar.

Penertiban tersebut sangatlah direspon baik oleh Masyarakat. Banyaknya Truck truck besar yang selalu parkir sembarangan yang memakan badan jalan membuat kondisi jalanan menjadi sempit dan sangat berpotensi membayakan akan kenyamanan dan keselamatan bagi  para pengendara lainya.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Bpk Yudhi indra kepada  media diruang kantornya mengatakan,"Kami akan menyediakan Pool bagi kendaraan parkir beberapa titik untuk dapat dipergukan jangan sampai  memakan badan jalan" Ujar Yudi

Sosialisasi yang dilakukan dilapangan oleh aparat gabungan Tim Lang Dishub kota Padang bersama anggota Polsek Lubuk Begalung adalah sebagai bentuk memberikan kesadaran kepada setiap perusahaan ataupun perseorangan yang memiliki kendaraan Truck angkutan barang untuk tidak lagi memarkirkan kendaraan Trucknya disepanjang titik jalan dikota padang.

Tim Lang Dinas Perhubungan Kota Padang beserta Anggota Polsek Lubuk Begalung juga menyampaikan arahan kepada setiap Sopir sopir Truck yang bertemu dilapangan agar untuk kedepanya kendaraan Truck yang mereka kemudikan diharuskan parkir pada tempat "Pool" yang telah ditentukan, atau pada lahan parkir yang telah disediakan oleh Pihak Pelindo II Teluk Bayur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat baru baru ini.

Jika Sosialisasi ini tidak diindahkan oleh setiap para pengemudi Truck truck Lost Bak angkutan barang pelabuhan Teluk Bayur juga bagi kendaraan Truck angkutan barang lainya, Dinas Perhubungan Kota Padang akan melakukan penindakan,sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. (Can)

Post a Comment

0 Comments