Tilap Uang Toko Tempat Kerja hingga Rp150 Juta,

 Tilap Uang Toko Tempat Kerja hingga Rp150 Juta, 

Padang. sinkronnews.com -- Tiap uang toko tempat Kerja. Seorang wanita muda berinisial B (24) yang mana bertugasvaebagai kasir tempat kerjanya. Karena ketahuan menilap uang toko tersebut B diringkus oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Rabu (14/5/2025).

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin mengatakan, kasus ini terungkap setelah pemilik toko, N (55), mencurigai adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan jumlah uang yang sebenarnya. Korban pun mencari kebenaran akan hal tersebut

Setelah dilakukan pemeriksaan internal dan pengecekan kamera pengawas (CCTV), ditemukan bukti bahwa pelaku telah mengambil uang dari laci kasir tanpa izin.

Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Nanggalo Siteba. Ia telah mengakui perbuatannya. Kerugian toko akibat pencurian ini mencapai Rp150 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadi,” ujarnya, Kamis (15/5).

Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang masih tersisa serta beberapa barang yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil pencurian.

“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini kemungkinan adanya kejadian serupa yang belum terungkap,” katanya.(chan)

Post a Comment

0 Comments